Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 10 Kilogram Sabu di Dumai

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10), menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10).

PEKANBARU, Oketimes.com - Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan tiga jenis narkotika yang diduga dipasok dari Malaysia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang tersangka berinisial SE (29) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil Happy Five, dan enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10), menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, SIK, melakukan penyelidikan lapangan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa barang bukti.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa SE berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Ia mengaku seluruh barang berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tikus di Pulau Rupat,” ujar Kombes Putu Yudha.

Tersangka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman selesai dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Saat ini, SE dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkotika di Indonesia.

Kombes Putu menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika lintas daerah maupun internasional yang memanfaatkan jalur perairan Riau sebagai pintu masuk. “Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Riau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait