Bupati Afni Jadi Saksi Kunci di Sidang Kasus Kerusuhan PT. SSL Siak

Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi kunci dalam perkara Kerusuhan PT. SSL Siak vs warga Siak.
Siak - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Dengan penampilan rapi mengenakan jilbab bermotif bunga, jaket hitam, dan celana kargo, Afni tampak tenang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah menerima surat tembusan dari PT SSL terkait permasalahan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak.
“Sejatinya, penyelesaian konflik sudah diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial. Jika hal itu dijalankan, tentu tidak akan muncul permasalahan seperti yang kita lihat saat ini,” ujar Afni di hadapan majelis hakim.
Afni menuturkan, gesekan antara masyarakat dan perusahaan sudah terjadi jauh sebelum peristiwa kerusuhan yang pecah pada 11 Juni 2025. Ia menyebut konflik itu merupakan akumulasi ketegangan yang tak pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas.
“Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tapi sudah berlangsung lama. Seharusnya, mekanisme perhutanan sosial bisa menjadi jalan keluar yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam persidangan, Afni juga menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial sebelum pecahnya kerusuhan. Laporan itu menyebut adanya dugaan pencabutan tanaman sawit milik warga pada malam hari oleh pihak perusahaan.
“Saya hanya menanggapi laporan masyarakat. Mereka mengadu sawitnya dicabut malam-malam. Untuk detail laporan dan buktinya, saya tidak tahu pasti,” katanya.
Usai sidang, Afni menegaskan bahwa kehadirannya di pengadilan bukan sekadar memenuhi panggilan hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakatnya.
“Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka, para terdakwa,” ucapnya dengan nada haru.
Afni berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Bupati percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar hubungan antara masyarakat dan perusahaan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak ke depan.
Dalam perkara ini, sebelas terdakwa dihadapkan pada berbagai pasal berat, antara lain pembakaran, penghasutan, penjarahan, dan pencurian dengan pemberatan.
Mereka juga dijerat pasal-pasal terkait kekerasan dan perusakan bersama terhadap fasilitas perusahaan.
Kerusuhan di areal PT SSL pada 11 Juni 2025 lalu menimbulkan kerugian besar. Sebanyak 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil lainnya rusak parah, satu alat berat dan papan nama perusahaan dirusak, serta klinik dan sejumlah mesin air dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.(*)
Komentar Via Facebook :