KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VII Bahas Putusan Sengketa Pilkada Rokan Hilir

Kajian dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson dan Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.
PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menggelar Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kegiatan ini membahas dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kajian dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Rabu (15/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson dan Plt. Kasubbag Hukum Frida Kustini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Supriyanto, secara daring. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara.
“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tetapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ujarnya.
Kajian dipandu oleh Kepala Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir Romi Lukman, dengan Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertindak sebagai pemantik diskusi. Narasumber utama, Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di MK, serta dampak putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.
Diskusi semakin mendalam dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding atas perkara serupa. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap pola argumentasi dalam permohonan dan pertimbangan hakim, serta kesiapan dokumentasi, data, dan tim hukum untuk memperkuat posisi kelembagaan KPU dalam persidangan.
Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau memperkuat komitmen dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu terhadap potensi risiko hukum. Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi wadah edukatif, tetapi juga ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman antarlevel penyelenggara pemilu di Riau.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, serta menjadi langkah nyata KPU Riau dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, profesional, dan berkeadilan.***
Komentar Via Facebook :