Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Rp15 Miliar di BPR Indra Arta

Penetapan tersangka diumumkan Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, dalam konferensi pers di Media Center Puspenkum Kejati Riau, Kamis (2/10/2025), didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Kasi Ops Herlina Samosir, Kasidik Rionov Oktana Sembirin, dan Kasi Penkum Zikrullah.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014–2024.
Penetapan tersangka diumumkan Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, dalam konferensi pers di Media Center Puspenkum Kejati Riau, Kamis (2/10/2025), didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Kasi Ops Herlina Samosir, Kasidik Rionov Oktana Sembirin, dan Kasi Penkum Zikrullah.
Kesembilan tersangka berinisial SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), serta KH (Debitur).
Dedie menjelaskan, para tersangka diduga memberikan kredit kepada debitur tanpa mematuhi ketentuan perundang-undangan, antara lain kredit atas nama orang lain, agunan tidak sesuai nama debitur, agunan tidak diikatkan hak tanggungan, kredit di atas nilai agunan, serta pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah.
“Akibat praktik tersebut, tercatat 93 kredit macet dan 75 kredit hapus buku dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp15 miliar,” kata Dedie.
Menurutnya, SA dan AB menyetujui pemberian kredit tanpa prosedur, para Account Officer tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, RHS diduga mencairkan deposito tanpa izin nasabah, sementara KH diduga menggunakan nama orang lain untuk memperoleh pinjaman.
Untuk mempercepat penyidikan, sembilan tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan.
Dedie menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum dilakukan penahanan,” ujar Dedie.***
Komentar Via Facebook :