KPU Riau Gelar Kajian Hukum Seri VI Bahas Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Dumai

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang menekankan pentingnya memahami setiap putusan hukum sebagai pijakan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.

PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan tema “Putusan Perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025” yang membahas perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Hadir langsung Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, bersama anggota Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut mendampingi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang menekankan pentingnya memahami setiap putusan hukum sebagai pijakan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan.

Kajian dipimpin Abdul Rahman selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Narasumber utama, Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan latar belakang perkara, proses persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan Pemilu di Kota Dumai.

Diskusi diperluas dengan pandangan Oki Herianto, Anggota KPU Kuantan Singingi sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yang menyampaikan perbandingan praktik penanganan perkara hukum di daerah lain. Abdul Rahman juga menyoroti strategi pengelolaan data sebagai langkah antisipasi potensi perkara hukum di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya memperkuat kapasitas jajaran penyelenggara Pemilu di bidang hukum kepemiluan, khususnya terkait penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, guna menjaga kualitas demokrasi dan keadilan Pemilu di Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait