KPU Riau Ajukan Hibah Daerah Non Pemilihan Rp1,9 Miliar untuk 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan di lingkungan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Riau menyusun usulan anggaran hibah non pemilihan tahun 2025. Rincian usulan disusun berdasarkan program, kegiatan, dan subkegiatan.
Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengajukan hibah sebesar Rp1,91 miliar. Sementara untuk tahun anggaran 2026, usulan hibah mencapai Rp3,78 miliar.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam penjelasannya kepada media pada Senin (29/9/202), menjelaskan dana hibah akan digunakan untuk kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurutnya, program tersebut penting untuk mendukung peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas kepada penyelenggara Pemilu. KPU Riau berharap usulan hibah ini mendapat dukungan agar tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan optimal dan memperkuat demokrasi di Riau.***
Komentar Via Facebook :