KPU Riau Gelar Forum Evaluasi Layanan Akses bagi Penyandang Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Layanan Kelompok Rentan di lingkungan KPU Riau, Jumat (26/9/2025). Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 1 KPU Riau, Pekanbaru, melalui simulasi layanan dan diskusi bersama perwakilan penyandang disabilitas.

PEKANBARU, Oketimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Layanan Kelompok Rentan di lingkungan KPU Riau, Jumat (26/9/2025). Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 1 KPU Riau, Pekanbaru, melalui simulasi layanan dan diskusi bersama perwakilan penyandang disabilitas.

Forum ini dihadiri perwakilan DPD Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Riau dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau. Mereka disambut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan didampingi anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Nahrawi, dan Supriyanto, serta sejumlah pejabat struktural.

Ketua DPD PPUA Riau Syurflayman bersama Sekretaris Kurniawan, pegiat PPUA Budi Sutego dan Hasan Asyari, serta Ketua HWDI Riau Purwo Setia Rini meninjau sarana dan prasarana kantor KPU Riau. Mereka menyampaikan masukan mengenai fasilitas ramah disabilitas, mulai dari tata kelola parkir, jalur pejalan kaki bagi tuna netra, akses kursi roda, toilet khusus, posisi ruang pertemuan, hingga layanan bagi tuna rungu di meja layanan.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan komitmen untuk meningkatkan pelayanan inklusif. “Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar mendorong KPU kabupaten/kota agar menerapkan standar aksesibilitas yang sama,” ujarnya.

Anggota KPU Riau sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menambahkan pihaknya akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas disabilitas. “Kami ingin memastikan hak politik penyandang disabilitas terpenuhi secara setara dan bermartabat,” katanya.

Ketua DPD PPUA Riau Syurflayman menekankan pentingnya fasilitas ramah disabilitas sebagai bentuk penghormatan hak konstitusional warga negara. Sementara Ketua DPD HWDI Riau Purwo Setia Rini mengingatkan agar KPU mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Forum ini menjadi langkah KPU Riau memperkuat layanan publik yang setara dan inklusif, serta mendukung partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait