Polda Riau Tegaskan Kasus Narkoba Bripka A Murni Perbuatan Pribadi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto

PEKANBARU, Oketimes.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan kasus kepemilikan narkotika seberat 1 kilogram yang melibatkan Bripka A tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. Oknum anggota tersebut disebut melakukan perbuatan pribadi di luar jam tugas.

 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan, kepolisian tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk oleh anggotanya sendiri.
“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi di luar tugas kedinasan. Tidak ada kaitannya dengan Polda Riau yang justru sedang gencar memberantas peredaran narkoba,” ujar Anom, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, penangkapan Bripka A menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri,” tegasnya.

Bripka A ditangkap pada 10 September 2025 di Kota Dumai dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Sebelumnya, petugas mengamankan tiga tersangka lain, MR, AY, dan AP. Dari hasil pengembangan, terungkap barang bukti sabu seberat 1 kilogram merupakan milik Bripka A. Para tersangka juga mengaku menyetorkan hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A atas nama orang lain.

Polda Riau memastikan proses hukum terhadap Bripka A akan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Kasus ini, kata Anom, menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak terlibat narkoba dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat,” tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait