Program Chromebook Bermasalah dan Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Mantan Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025
JAKARTA, Oketimes.com — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen, petunjuk, dan barang bukti.
Menurut Anang, kasus bermula pada Februari 2020 ketika NAM menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education menggunakan Chromebook. Kesepakatan itu kemudian diwujudkan dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada Mei 2020, NAM disebut memimpin rapat tertutup bersama jajaran kementerian dan staf khusus yang membahas pengadaan perangkat TIK dengan spesifikasi Chromebook. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Anang menambahkan, atas perintah NAM, pejabat di Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis dan kajian yang mengunci spesifikasi ChromeOS. Pada Februari 2021, NAM juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya memuat ketentuan spesifik penggunaan ChromeOS.
Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Nilai pasti kerugian saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.***
Komentar Via Facebook :