Usia dan Kondisi Kesehatan Jadi Acuan
Vonis 9 Tahun Raja Thamsir, LAM Riau Ajukan Permohonan ke MA

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf,
PEKANBARU, Oketimes.com — Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau bersama LAM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar mempertimbangkan kembali vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Sebagaimana diketahui, Thamsir divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Maret 2023 terkait penerbitan izin lokasi dan izin usaha seluas 37.095 hektare untuk lima perusahaan Grup Duta Palma milik Surya Darmadi. Namun, Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun pada 16 Juni 2023. Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Pekanbaru.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf, membenarkan langkah tersebut. “Surat permohonan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap putra daerah Riau yang telah banyak berjasa. Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkannya dengan bijak,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Dukungan serupa datang dari Raja Kerajaan Gunung Sahilan, Raja Tengku Nizar, yang menilai kiprah Thamsir sejak menjabat camat di Siak Hulu dan Bangkinang Kota masih diingat masyarakat.
“Kalaulah saat ini beliau tersandung karena menerbitkan izin di kawasan hutan, itu bisa saja khilaf. Kami mohon agar Mahkamah Agung memberi pertimbangan atas jasa-jasa beliau,” ucapnya.
Ketua LAM Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai, selama dua periode kepemimpinan Thamsir sebagai bupati (1999–2008), tidak kurang dari 13 jembatan besar berhasil dibangun.
“Kini beliau sudah berusia 76 tahun, sakit-sakitan, bahkan harus menggunakan kursi roda. Dengan suara hati yang paling dalam, kami memohon agar Mahkamah Agung meninjau putusan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali, menyebut geliat pembangunan di Inhu baru terasa ketika Thamsir menjabat. “Sejak Inhu dimekarkan tahun 1956, pembangunan nyata baru dirasakan di masa beliau. Karena itu, kami memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat ditinjau kembali,” ujarnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas II-A Pekanbaru, kasus yang menjerat Thamsir terkait penerbitan izin perkebunan di atas kawasan hutan untuk Grup Duta Palma. Izin tersebut sudah dicabut melalui sejumlah SK oleh Bupati Inhu Mujtahid Thalib pada 2010–2011.
Masyarakat adat, tokoh daerah, serta keluarga berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali vonis terhadap Thamsir dengan melihat kondisi usia, kesehatan, dan jasa-jasanya dalam pembangunan Riau.***
Komentar Via Facebook :