KPU Riau Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang *Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU* pada Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini berlangsung secara luring di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan daring yang diikuti jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang *Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU* pada Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini berlangsung secara luring di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan daring yang diikuti jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Acara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, serta Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar. Dalam arahannya, Iffa menegaskan pentingnya penerapan pedoman tersebut sebagai komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

"Kebijakan ini bukan hanya administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan etik lembaga dalam melindungi seluruh insan KPU," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, beserta anggota, sekretaris, dan pejabat struktural Sekretariat KPU turut hadir dalam kegiatan tersebut. Rusidi menyampaikan apresiasi atas dukungan KPU RI dan menegaskan komitmen KPU Riau untuk melaksanakan pedoman ini secara konsisten.

“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas dan saling menghormati,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Ketua, anggota, dan Sekretariat KPU Provinsi Riau. Penandatanganan pakta integritas ini juga akan dilakukan oleh seluruh pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau.

Sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB Provinsi Riau, Fariza, menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta strategi perlindungan korban. Ia menekankan pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. “Satgas ini akan menjadi garda depan dalam proses edukasi, pencegahan, serta tindak lanjut atas laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto. Ia menegaskan pentingnya nilai etika dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait