Satpolair Polres Dumai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal Rampasan Negara di TPI

Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat berusaha membawa kabur mesin kapal yang merupakan barang rampasan negara dan telah dihibahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat kapal pelaku kembali ke dermaga setelah sempat meninggalkan lokasi.

Dumai, Oketimes.com - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat berusaha membawa kabur mesin kapal yang merupakan barang rampasan negara dan telah dihibahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Polair AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di dermaga. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin IPDA Raffika Febrianda segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

“Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen resmi terkait aktivitas mereka. Mereka sempat mengelak, namun akhirnya mengakui diperintah oleh seseorang setelah kami menunjukkan bukti dari saksi,” ujar AKP Ronni.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian. Polisi juga menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bukti pendukung. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat kapal pelaku kembali ke dermaga setelah sempat meninggalkan lokasi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas dari instansi pengelola pelabuhan dan PSDKP. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” tegas AKP Ronni.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait