Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 10 Hektare di Desa Merangin

Tim Polres Kampar saat turun ke lokasisai kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Kampar, Oketimes.com – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, diamankan atas dugaan melakukan pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektare pada Jumat malam (18/7/2025).
Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Rantau, Desa Merangin. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Bangkinang Barat segera menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk turun langsung mengecek lokasi kejadian.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, menyampaikan bahwa tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Sabtu pagi (19/7), Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala beserta tim turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar merupakan milik H. Hafis, dan dikelola oleh tersangka A. Dalam interogasi, pelaku mengaku membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang, namun api tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran meluas," jelas Kapolres Boby, Minggu (20/7/2025).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah sisa kebakaran, dan satu buah korek api gas berwarna biru. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas semua bentuk pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Baik dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Boby.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, Balai Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
Pelaku A dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
* Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
* Pasal 108 jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
* Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran
"Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan bersama," pungkas Kapolres.***
Komentar Via Facebook :