Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan Nota Kesepahaman usai ditandatangani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Detik.com)

Jakarta, Oketimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers pada Selasa, 15 Juli 2025. Kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum yang berlandaskan keterbukaan informasi sekaligus menjamin kemerdekaan pers tetap terjaga dalam koridor profesionalisme.

Kerja sama strategis ini menegaskan bahwa institusi kejaksaan dan pers bukanlah dua entitas yang saling berseberangan, melainkan mitra yang saling melengkapi. Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik harus selaras dengan prinsip integritas dan tanggung jawab bersama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.

“Pers adalah sahabat sekaligus pengawas. Melalui kritik dan masukan dari media, kami dapat melakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa media berperan sebagai penghubung antara institusi kejaksaan dan masyarakat, bahkan menyebut pers sebagai “mata dan telinga” kejaksaan di lapangan.

“Wilayah Indonesia sangat luas. Tidak semua kejadian bisa kami pantau secara langsung. Tapi begitu ada penyimpangan, media langsung melaporkan. Bahkan dari Sabang, dalam hitungan menit kami bisa mengetahui,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut penandatanganan MoU ini sebagai bentuk konkret sinergi antar-lembaga negara. Ia menegaskan bahwa pers berperan sebagai “mata panjang negara” yang mampu mengungkap informasi dari wilayah-wilayah yang sulit dijangkau pengawasan konvensional.

“Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan,” kata Komaruddin.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Etika jurnalistik dan integritas adalah fondasi. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap media akan goyah,” tegasnya.

MoU yang ditandatangani memuat empat poin utama kerja sama:

1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam pendampingan perkara hukum yang berkaitan dengan praktik jurnalistik;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan edukatif bersama;
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari unsur kejaksaan maupun wartawan.

Ke depan, kerja sama ini akan diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti pelatihan bersama, forum diskusi seputar hukum dan jurnalisme, serta pendampingan dalam kasus-kasus jurnalisme investigatif maupun sengketa informasi publik.

MoU ini menjadi sinyal positif bagi dunia pers bahwa kemerdekaan tetap dijunjung tinggi, namun diarahkan pada tanggung jawab dan akuntabilitas. Jaksa Agung Burhanuddin pun menekankan pentingnya kolaborasi agar keterbukaan tidak menjadi kebablasan, dan hukum tidak menjadi alat intimidasi.

“Informasi boleh terbuka, tapi harus tetap terkendali. Di sinilah peran sinergi antara hukum dan media menjadi sangat krusial,” pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait