Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian dan Pertolongan Jahat di Bengkel Motor Dumai

Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Utama Gang Depnaker, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dumai, Oketimes.com - Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Utama Gang Depnaker, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka yang terlibat secara berantai dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah satu saksi mengenai keberadaan handphone milik korban, yang mengaku membelinya dari seorang tersangka berinisial K. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera mengamankan dua tersangka utama, yaitu K dan R.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mengambil dua unit handphone milik korban saat korban sedang tertidur di dalam bengkel," ungkap IPTU Anra.

Pengembangan kasus terus dilakukan, dan dari keterangan tersangka R, diketahui bahwa salah satu handphone telah dijual melalui tersangka lain berinisial A. Polisi kemudian menangkap A di kediamannya. Dalam pemeriksaan, A mengaku telah menukarkan handphone tersebut dengan dua paket narkotika jenis sabu kepada tersangka W.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka W, yang mengaku menukarkan handphone itu dengan sabu kepada tersangka T. Tersangka terakhir ini akhirnya juga berhasil diamankan di rumahnya, dengan barang bukti handphone masih berada dalam penguasaannya.

"Kelima tersangka sudah kami amankan di Polsek Bukit Kapur. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, penadah, hingga yang menukarkan barang curian dengan narkotika," jelas Kapolsek.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu unit handphone Realme warna biru, serta satu kotak handphone iPhone 11. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan berikutnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang kemungkinan masih berada di tangan pihak lain,” pungkas IPTU Anra Nosa.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait