Polda Riau Gagalkan Pengiriman 14,87 Kg Sabu, Dua Kurir Diamankan

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 14,87 kilogram pada Rabu, 9 Juli 2025 di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit III pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Pengungkapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Padang, Sumatera Barat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Riau. Ia menyatakan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus besar sabu seberat 14,87 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk membawa paket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka sudah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Sumatera Barat. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, diketahui bahwa para pelaku dan penerima barang tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi melalui sistem titik koordinat.

“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos, namun kali ini berhasil kita gagalkan,” ujar Kombes Putu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp14,87 miliar, jumlah yang dinilai cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Sementara itu, kedua kurir disebut hanya menerima bayaran Rp5 juta untuk setiap kali pengantaran.

“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan,” tegas Kombes Anom.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait