Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla, 22 Orang Ditetapkan Tersangka Sejak Awal Tahun 2025

Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7). Ia menjelaskan bahwa sebagian dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Pekanbaru, Oketimes.com — Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau bersama jajaran Polres di wilayah hukum Provinsi Riau mencatat telah menangani sebanyak 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga awal Juli 2025. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 22 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7). Ia menjelaskan bahwa sebagian dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,” ungkap Irjen Hery, yang didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Kapolda menyebut bahwa sebagian besar pelaku merupakan petani yang membuka lahan pertanian, terutama untuk kelapa sawit, dengan cara dibakar. Metode ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya ilegal, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan dapat memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama-sama,” tegas Irjen Hery.
Sebaran Kasus dan Luas Lahan Terbakar
Sementara itu, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa sebaran kasus Karhutla terjadi hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Berdasarkan data yang dihimpun Polda Riau, berikut adalah rincian penanganan kasus Karhutla oleh masing-masing Polres:
• Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka
• Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka
• Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka
• Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka
• Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka
• Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka
• Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka
• Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka
• Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka
Total luas lahan yang terbakar akibat seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare, yang tersebar di berbagai titik rawan Karhutla di wilayah Riau.
Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam penanganan kasus-kasus ini, Polda Riau menerapkan dua dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 tentang tindak pidana pembakaran.
“Kami menerapkan pasal-pasal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Tujuannya agar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya,” jelas Kombes Ade.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kombes Ade menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan demi mencegah bencana yang lebih luas.
“Dampak lingkungan dari Karhutla sangat besar. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari kita jaga bumi kita bersama,” tutupnya.
Langkah tegas dari aparat penegak hukum ini menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah hukum yang serius. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam mencegah terjadinya Karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang berpotensi memperburuk kondisi.***
Komentar Via Facebook :