Hibah Tanpa LPJ: Dana Rp450 Juta untuk KONI Pekanbaru Jadi Temuan BPK

Foto insert : Logo Koni Pekanbaru, Ilustrasi dana hibah dan temuan BPK RI.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali disorot. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana hibah senilai Rp450 juta yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekanbaru melalui APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Dalam temuan resmi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap bahwa dana tersebut belum dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, proses penyaluran bantuan hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada KONI Pekanbaru juga disebut tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2024.
Hibah Diberikan, LPJ Tak Ada
Dana hibah tahap II sebesar Rp450 juta kepada KONI Pekanbaru tercatat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bernomor 001/NPHD/DISPORA-PKU/2024. Namun, saat audit dilakukan, BPK tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari pemeriksaan atas 50 kegiatan belanja hibah senilai total Rp69,3 miliar dalam APBD Kota Pekanbaru 2024. Dana untuk KONI termasuk di dalamnya, dan ditandai sebagai Belanja Hibah Belum Sesuai Ketentuan (BH-BSK) oleh auditor negara.
KONI dan Dispora Saling Lempar Proses
Ketua KONI Pekanbaru, M. Yasir, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara penuh kepada Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Untuk LPJ KONI secara keseluruhan sudah kami serahkan 100 persen ke Dispora Pekanbaru. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke Dispora,” tulis Yasir melalui pesan singkat kepada Oketimes.com, Jumat (27/6).
Namun, tanggung jawab administrasi ternyata belum selesai di tangan dinas. Kepala Dispora Pekanbaru, Hazli Fendryanto, melalui Kasi Prestasi Olahraga, Riky, membenarkan bahwa dokumen LPJ memang telah diterima dari KONI, tapi belum diserahkan ke BPK.
“Sudah dilengkapi pihak KONI Pekanbaru, tinggal kita teruskan ke Inspektorat Pekanbaru untuk diteruskan ke BPK RI,” ujar Riky, saat dihubungi Jumat malam (27/6).
Ketika ditanya kapan tepatnya LPJ itu diserahkan, Riky menjawab bahwa penyerahan dilakukan belum lama ini. Artinya, saat audit berlangsung, laporan itu belum tersedia, dan baru menyusul setelah temuan BPK keluar.
“Kami tinggal menyerahkannya ke Inspektorat Pekanbaru. Setelah itu kewenangannya ada di Inspektorat untuk meneruskannya ke BPK,” tambahnya.
Masalah Sistemik atau Sekadar Lalai?
Pertanyaan besar kini menggantung, mengapa dana publik sebesar ratusan juta bisa cair tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas di awal? Apakah ini hanya kelalaian administratif, atau ada pola sistemik dalam pengelolaan hibah yang longgar dan rentan disalahgunakan?
Temuan ini menunjukkan bahwa proses pengawasan dana hibah di lingkungan Pemko Pekanbaru masih memiliki celah serius. Bahkan saat dokumen LPJ diklaim sudah ada, masih diperlukan waktu untuk sampai ke tangan auditor.
Padahal, sesuai aturan, pertanggungjawaban penggunaan dana publik harus lengkap, tepat waktu, dan transparan.
Warga Pekanbaru patut bertanya: jika uang negara bisa cair tanpa dokumen memadai, seberapa banyak lagi anggaran lain yang luput dari pengawasan?***
Komentar Via Facebook :