Satgas PKH Lakukan Penertiban Kawasan Konservasi TNTN Riau

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penegakan hukum di kawasan konservasi. Pada Selasa (10/6), Satgas yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, serta didukung oleh TNI dan Polri, melaksanakan penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dengan luas kawasan sekitar 81.793 hektare.

Pelalawan, Oketimes.com — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penegakan hukum di kawasan konservasi. Pada Selasa (10/6), Satgas yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, serta didukung oleh TNI dan Polri, melaksanakan penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dengan luas kawasan sekitar 81.793 hektare.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus tanah negara. Berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan lahan, perkebunan sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Kawasan TNTN selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat penguasaan lahan secara ilegal dan konflik antara manusia dan satwa liar.

“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers.

Selain menertibkan pelaku pelanggaran, Satgas juga menemukan indikasi pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk dugaan korupsi terkait pengalihan hak atas tanah. Aparat penegak hukum telah dilibatkan untuk penyelidikan dan tindakan lanjut.

Hingga Juni 2025, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Kawasan ini tersebar di beberapa provinsi:

* Kalimantan Tengah: 400.816,53 hektare
* Riau: 331.838,67 hektare
* Kalimantan Barat: 153.359,44 hektare
* Sumatra Utara: 22.559,47 hektare
* Kalimantan Timur: 26.185,84 hektare
* Kalimantan Selatan: 30.516,21 hektare
* Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare
* Sumatra Barat: 3.897,44 hektare
* Jambi: 14.836,59 hektare

Dari total kawasan yang telah diamankan, 717.703,33 hektare telah dan siap dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap 1: Duta Palma Group (23 perusahaan), 221.868 hektare
* Tahap 2: 109 perusahaan, 216.990,25 hektare
* Tahap 3: PT Torganda (putusan eksekusi), 48.761 hektare
* Verifikasi/BA Penguasaan: 144 perusahaan, 230.084,14 hektare

Satgas PKH menegaskan akan melanjutkan upaya penertiban, termasuk menindak pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan dan kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma dari pelepasan kawasan hutan.

Harli Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses penertiban di TNTN, termasuk Forkopimda Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta dukungan dari media.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait