Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Dana DAK SD di Rokan Hilir, 22 Saksi Sudah Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah

Pekanbaru, Oketimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 14 April 2025 dan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini, sebanyak 22 orang telah diperiksa oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa sebagian besar saksi berasal dari internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil. Di antaranya adalah para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial B, I, J, dan S, serta HH yang menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud, MG selaku Bendahara Pembantu DAK SD, dan R yang bertugas sebagai operator admin.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 saksi lainnya yang berasal dari pihak vendor atau penyedia barang dan jasa.

"Jumlah saksi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan," ujar Zikrullah, Selasa (3/6).

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4). Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan penyusunan rekapitulasi dana DAK berhasil disita.

DAK SD tahun 2023 sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.

Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan resmi untuk perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar penetapan tersangka.

Zikrullah menegaskan komitmen Kejati Riau dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini demi kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto serta petunjuk Jaksa Agung dan Kepala Kejati Riau," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait