Sengketa Lahan di Kelurahan Agrowisata
Mediasi Sengketa Lahan di Rumbai Barat Gagal, Kedua Pihak Pilih Tempuh Jalur Hukum

Foto Insert : Suasana rapat mediasi sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Agrowisata yang digelar Camat Rumbai Barat yang dihadiri Lurah Agro Wisata Zulken dan pihak Johar Firdaus serta pihak dari Desriana Pardede ahli waris Radjiun Pardede didampingi Penasihat Hukumnya Frengky Joshua Marpaung, SH MH bersama salah satu ahli waris sempadan pemilik lahan Idris berfose di depan Kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Senin, 2 Juni 2025 sore.
Pekanbaru, Oketimes.com — Upaya mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Rumbai Barat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan antara Desriana Pardede dan HM Johar Firdaus berujung buntu. Pertemuan yang digelar secara tertutup di Kantor Camat Rumbai Barat, Senin (2/6), tidak menghasilkan kesepakatan di antara kedua pihak yang berselisih.
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, S.Sos., M.A.P, bersama jajaran kelurahan, RT/RW setempat, serta dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa dan sejumlah saksi batas sempadan lahan. Namun hingga akhir pertemuan, tidak tercapai titik temu terkait klaim lahan seluas 1,5 hektare yang merupakan bagian dari total 5 hektare di Jalan Sri Sejahtera, Kelurahan Agro Wisata.
Perselisihan bermula dari klaim HM Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau periode 2009–2014, atas sebagian lahan yang diklaim sebagai milik Desriana Pardede, ahli waris Rajiun Pardede. Klaim tersebut didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Lurah Agro Wisata, Zulken, SP, pada 12 Desember 2024. Namun, pihak Desriana menilai SKT tersebut cacat administrasi dan tidak sah.
Kuasa hukum Desriana Pardede, Frengki Joshua Marpaung, SH, MH, menyebut SKT tersebut tidak mencantumkan batas sempadan secara jelas, tidak sesuai dengan prosedur, dan bertentangan dengan dokumen akta jual beli yang telah teregistrasi di Kantor Camat Rumbai sejak 1986. Ia menjelaskan bahwa lahan itu dibeli oleh Radjiun Pardede dari pemilik sebelumnya, Idris, dan transaksi tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketegangan memuncak ketika pihak HM Johar Firdaus dan Amiruddin keluar dari ruang mediasi sebelum rapat berakhir. Mereka menuding pihak Desriana tidak menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Namun, tuduhan itu dibantah oleh kubu Desriana yang justru menyebut pihak Johar enggan menunjukkan dokumen SKT yang menjadi dasar klaim mereka.
Baca Juga : Patok Lahan Warga dan Makimaki IRT, Oknum Lurah Agrowisata Dinilai Arogan
Lebih jauh, Joshua Marpaung mengungkapkan adanya kejanggalan lain dalam penerbitan SKT tersebut. Salah satunya, sebuah surat peminjaman lahan yang disebut dilakukan tahun 1995, namun ditandatangani atas nama Fuad pada tahun 2023. Dugaan kuat muncul bahwa surat itu dipakai sebagai dasar penerbitan SKT yang dianggap cacat administrasi dan berpotensi mengandung unsur pidana.
“Dugaan kami, ada unsur kesengajaan dalam penerbitan SKT yang mengabaikan kejelasan batas sempadan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujar Joshua usai mediasi.
Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, membenarkan bahwa mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Ia menyatakan, kedua pihak memilih untuk menyelesaikan perkara melalui jalur hukum. Karena tidak tercapai mufakat, pihak kecamatan tidak akan menggelar mediasi ulang terkait sengketa ini.
“Kami hanya berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai. Namun karena tidak ada titik temu, kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak berwenang melalui jalur hukum,” tutup Fachruddin.
Dengan gagalnya mediasi ini, konflik kepemilikan lahan di Kelurahan Agro Wisata tampaknya akan berlanjut ke ranah hukum, dengan masing-masing pihak bersiap membawa bukti dan argumen mereka ke meja hijau.***
Komentar Via Facebook :