LSM BMK Riau Pertanyakan Pengadaan 17 Unit Mobil Dinas Pemkab Kuansing Senilai Rp8,2 Miliar

ILustrasi pengadaan mobil dinas Setdakab Kuansing.

Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan (BMK) Riau menyoroti pengadaan 17 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam dua tahun terakhir. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan tersebut tercatat sebesar Rp8.269.706.000 melalui APBD tahun 2023 dan 2024.

Direktur Eksekutif BMK Riau, Idris, mengungkapkan keprihatinannya dalam pertemuan dengan awak media, Sabtu (17/5) di Pekanbaru. Ia menilai pengadaan tersebut berpotensi sebagai bentuk pemborosan anggaran, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit dan masih adanya pekerjaan tahun lalu yang belum dibayar.

Berdasarkan data yang disampaikan Idris, berikut rincian pengadaan kendaraan dinas tersebut:

1. 1 unit Fortuner 2.8 VRZ 4x4 A/T GR Sport – Rp704.300.000 (17 Februari 2023)
2. 1 unit Veloz 1.5 M/T Premium Color – Rp294.700.000 (17 Februari 2023)
3. 1 unit Hilux Single Cabin 2.4 DSL M/T – Rp288.610.000 (17 Februari 2023)
4. 3 unit Fortuner 2.8 VRZ 4x4 A/T GR Sport – Rp2.112.600.000 (16 Maret 2023)
5. 1 unit Innova 2.4 G A/T Diesel – Rp425.000.000 (15 Agustus 2023)
6. 1 unit Innova 2.4 G A/T Diesel – Rp425.000.000 (18 Oktober 2023)
7. 4 unit Zenix 2.0 G HV CVT – Rp1.903.200.000 (24 April 2024)
8. 2 unit Veloz 1.5 M/T Premium Color – Rp620.400.000 (19 April 2024)
9. 1 unit Zenix 2.0 V HV CVT Modelista – Rp545.400.000 (23 April 2024)
10. 2 unit Hilux Double Cabin 2.4 G 4x4 DSL M/T – Rp950.496.000 (13 Juni 2024)

Idris juga mengungkap bahwa pada tahun 2023, pengadaan kendaraan dinas oleh Sekretariat Daerah Kuansing tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Temuan ini berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, yang menyebutkan bahwa harga kendaraan pada kontrak melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Idris menyoroti persoalan aset kendaraan dinas lainnya. Ia menyebutkan, terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 825 unit kendaraan dinas milik Pemkab Kuansing dengan nilai pokok sebesar Rp1.446.194.666 dan denda sebesar Rp669.066.770.

BMK juga menemukan indikasi penyalahgunaan aset. Beberapa kendaraan dinas dilaporkan berpindah tangan tanpa kejelasan status, seperti Mitsubishi Pajero Sport 2018 BM 1319 K, Toyota Hilux 2020 BM 8125 K, dan Innova-G 2013 BM 1132 K. Bahkan, terdapat dugaan tiga unit mobil seperti Nissan Terrano Kingsroad 2005 telah digadaikan, dengan nomor polisi berbeda-beda: BM 1018 K, BM 8 K, dan BM 110 K.

Saat dimintai konfirmasi, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing, dr Fahdiansyah Ukup, SpOG, tidak memberikan jawaban detail. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Sekretariat Daerah.

“Konfirmasi ini silakan aja di kantor ya. Ini data penting dan sudah melalui proses. Secara pribadi dalam prosesnya, saya belum menjabat,” tulisnya melalui pesan singkat pada Sabtu malam (17/5).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait