Kejati Riau Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Anak di Mandau

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), yang disampaikan secara virtual kepada Plt. Direktur C, Nur Asiah, S.H., M.Hum., pada Rabu (8/5/2025). Rini didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Kejati Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), yang disampaikan secara virtual kepada Plt. Direktur C, Nur Asiah, S.H., M.Hum., pada Rabu (8/5/2025). Rini didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Kejati Riau.

Perkara ini bermula pada Kamis, 5 Desember 2024, ketika tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka melakukan kekerasan terhadap Annisa Silviandri, yang merupakan korban dalam kasus ini. Ia menampar pipi kanan korban, mencakar wajahnya, menarik jilbab, dan mendorong tubuh korban karena emosi, diduga dipicu oleh perlakuan korban terhadap anak tersangka.

Hasil visum dari RSUD Mandau menyatakan korban mengalami lebam di pipi kanan dan luka lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun setelah perkara memasuki Tahap II, Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice berdasarkan informasi dari pihak penyidik yang menyatakan bahwa antara tersangka dan korban telah berdamai.

Melalui pertimbangan hukum dan sosial, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mekanisme RJ karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menangani perkara secara humanis dan proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait