Polsek Medang Kampai Gelar "Jumat Curhat" untuk Dengarkan Aspirasi Warga Pelintung

Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menyerap langsung aspirasi warga, Polsek Medang Kampai menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Kedai Jumari, Jalan Arifin Ahmad, RT 04, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (9/5/2025).
DUMAI, Oketimes.com – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menyerap langsung aspirasi warga, Polsek Medang Kampai menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Kedai Jumari, Jalan Arifin Ahmad, RT 04, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medang Kampai AKP Hermawan, S.H., yang hadir mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M. Dalam sambutannya, AKP Hermawan menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar menjalankan tugas rutin, tapi juga untuk benar-benar mendengar keluhan, masukan, dan harapan warga.
“Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat. Bukan hanya menjalankan kewajiban, tapi juga membangun komunikasi yang terbuka,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kalau ada masalah sekecil apa pun, segera laporkan. Jangan tunggu sampai membesar,” tegasnya.
AKP Hermawan menjelaskan bahwa "Jumat Curhat" merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. Dengan suasana santai, ia berharap bisa membangun kepercayaan yang lebih kuat antara polisi dan warga.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap masa bodoh terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya dalam hal keamanan.
“Kepedulian kita semua jadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Tak hanya soal keamanan, AKP Hermawan juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.
“Membakar hutan dan lahan itu merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami minta ini jadi perhatian bersama,” tutupnya.***
Komentar Via Facebook :