LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Pakan di Setwan DPRD Kuansing ke Polda Riau

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris,Jumat, 2 Mei 2025 menyampaikan laporan tersebut langsung ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
Pekanbaru, Oketimes.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan, minum, dan pakan natura tahun 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris,Jumat, 2 Mei 2025 menyampaikan laporan tersebut langsung ke pihak kepolisian. Ia berharap aparat segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
Dalam laporannya, Idris mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp4.653.305.000 untuk makan, minum, dan pakan natura dikelola dengan metode swakelola, tanpa melibatkan penyedia jasa. Seluruh proses—mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan—ditangani langsung oleh Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setwan DPRD Kuansing.
LSM Benang Merah mencurigai adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Modusnya diduga mirip dengan kasus korupsi di masa pemerintahan Bupati Mursini, yang telah divonis delapan tahun penjara pada awal 2022 lalu.
Idris juga menyebut dugaan adanya penggunaan dokumen fiktif berupa nota, bon, atau kwitansi kosong yang seolah-olah mencerminkan adanya transaksi pembelian, padahal tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Kami menduga motifnya serupa dengan kasus mantan Bupati Mursini. Pelaksanaan swakelola ini dirancang, diawasi, dan dicairkan sendiri, bahkan melalui SPP-LS atau pencairan langsung. Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan," ujar Idris.***
Komentar Via Facebook :