Dugaan Korupsi Gaya Baru di Pemprov Riau, LSM Benang Merah Ungkap Transaksi Janggal di Aplikasi Mbizmarket

Kepala Dispersip Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir (kiri) bersama Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Riau, Zuliana Rahman Hadi saat melakukan lawatannya ke Perpustakaan Wilayah (Puswil) Soeman HS belum lama ini.
Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) Riau mengungkap dugaan praktik korupsi model baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya melalui belanja aplikasi toko daring Mbizmarket dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dalam siaran pers yang diterima awak media ini, Direktur Eksekutif BMK Idris menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Salah satu temuan menonjol adalah pengadaan jasa penjilidan buku oleh BPKAD dengan nilai mencapai Rp136.585.500. Transaksi tersebut disebut telah diserahterimakan pada 6 Januari 2025, dengan rincian upah penjilidan buku berdasarkan jumlah halaman.
Sementara itu, Dispersip Provinsi Riau tercatat mengeluarkan anggaran sebesar Rp888.531.641 yang diduga dicairkan melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dari Uang Persediaan (UP). Namun, Kepala Dispersip Dra. Mimi Yuliani membantah klaim tersebut.
Lewat pesan WhatsApp kepada media, Mimi menyatakan bahwa anggaran tersebut belum direalisasikan karena masih dalam proses efisiensi anggaran tahun berjalan.
"Anggaran sebesar Rp888.531.641 belum direalisasikan. Kegiatan belum dilaksanakan," kata Mimi.
Namun, BMK menuding adanya upaya pengaburan informasi. Idris menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dana tersebut telah dikeluarkan dan tercatat dalam laporan pengadaan.
"Faktanya, dari 20 paket kegiatan yang diajukan Dispersip, hanya tiga yang mencantumkan keterangan penggunaan anggaran. Sisanya tidak jelas. Bahkan pada tiga paket tersebut tercatat belanja sebesar Rp291.367.067 hanya untuk snack, nasi kotak, pengharum ruangan, dan sapu lidi," ungkap Idris.
Ia menambahkan, adanya transaksi tersebut menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dengan modus penggunaan aplikasi belanja daring untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
BMK mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit dan transparansi atas seluruh proses belanja OPD Pemprov Riau guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.***
Komentar Via Facebook :