Kejati Riau Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Mini Sawit Bengkalis ke Tahap Penyidikan

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan.

Aset negara yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ini, hingga kini masih dikelola pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah sejak 2015, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perampasan aset tersebut untuk negara melalui Putusan Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu bahkan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 telah diterbitkan pada 22 April 2025, sebagai bentuk komitmen Kejati dalam penyelamatan aset negara.

"Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara," tegas Zikrullah, Rabu (24/4).

Menurut Zikrullah, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI yang dilaksanakan oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas. Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka.

Berdasarkan informasi, pabrik tersebut dibangun pada 2004 menggunakan dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan awalnya dikelola Koperasi Tengganau Mandiri. Namun, setelah Ketua Koperasi, Farizal, divonis bersalah dalam kasus korupsi, aset itu seharusnya diserahkan kepada negara. Meski begitu, operasional pabrik tetap dilanjutkan oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari tanpa dasar hukum yang sah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait