LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal oleh Koperasi Air Kehidupan ke Satgas Garuda PKH

Koperasi Air Kehidupan yang berada di bawah naungan Aek Natio Group diduga telah mengelola lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Tanaman sawit yang dikelola disebut sudah berusia 12 tahun, namun aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Pekanbaru, Oketimes.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan resmi melaporkan dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh Koperasi Air Kehidupan ke Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan yang dilayangkan, Koperasi Air Kehidupan yang berada di bawah naungan Aek Natio Group diduga telah mengelola lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Tanaman sawit yang dikelola disebut sudah berusia 12 tahun, namun aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Data yang digunakan LSM Benang Merah mengacu pada sejumlah keputusan Menteri Kehutanan, termasuk SK Nomor 173/Kpts-II/1986, SK Nomor 7651/Menhut-VII/2011, dan perubahan kawasan berdasarkan SK 673/Menhut-II/2014 serta SK 878/Menhut-II/2014 yang menyatakan sebagian besar area yang dikelola koperasi berada dalam kawasan hutan.
Koperasi Air Kehidupan diduga menguasai lahan seluas 4.224 hektare di Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, dan 3.235 hektare lainnya di Desa Bulu Manis, Desa Petani, serta Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis. Dari total luas tersebut, sekitar 4.050 hektare disebut berada di wilayah hutan lindung.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, mendesak agar Satgas Garuda PKH bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan. Ia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Saya mendengar Aek Natio Group selama ini kebal hukum. Maka dari itu, saya berharap Satgas Garuda PKH tidak tebang pilih dalam penertiban ini," tegas Idris.***
Komentar Via Facebook :