Kejati Riau Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi dan Fisik di Rohil ke Tahap Penyidikan

Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait pengelolaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023 yang mencapai lebih dari Rp40 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa proses pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu lalu melalui tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah diklarifikasi, dan dari hasil tersebut ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 14 April lalu,” kata Zikrullah, Rabu (23/4).

Ia menyebut, saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para saksi guna memperkuat dasar penetapan tersangka.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Riau agar proses penyidikan ini bisa berjalan lancar dan tuntas,” ujarnya.

Proyek yang diselidiki meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil. Total anggaran yang digelontorkan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40,36 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan. Sejumlah item belanja dinilai tidak sesuai peruntukan dan diduga kuat telah disalahgunakan. Penyidikan kini terus bergulir untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait