Sopir Truk di Rokan Hilir Ditilang akibat Langgar Aturan Pembatasan Operasional Lebaran

Seorang sopir truk nekat mengangkut kayu akasia seberat lebih dari 14 ton saat Lebaran kedua Idulfitri 1446 H, meskipun telah ada larangan beroperasi bagi kendaraan berat hingga 4 April 2025. Akibat pelanggaran ini, Satlantas Polres Rokan Hilir menindak tegas dengan melakukan tilang terhadap truk tersebut.

ROKAN HILIR, Oketimes.com – Seorang sopir truk nekat mengangkut kayu akasia seberat lebih dari 14 ton saat Lebaran kedua Idulfitri 1446 H, meskipun telah ada larangan beroperasi bagi kendaraan berat hingga 4 April 2025. Akibat pelanggaran ini, Satlantas Polres Rokan Hilir menindak tegas dengan melakukan tilang terhadap truk tersebut.

“Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu, kita melakukan tilang,” ujar Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, saat dikonfirmasi Tim Media Center Riau, Rabu (2/4).

Luthfi menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan balik Lebaran 2025. Operasi penertiban ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas, meminimalisir kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran utama yang menjadi sorotan adalah ditemukannya truk bermuatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton. Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal yang telah ditetapkan, meskipun larangan telah disosialisasikan sebelumnya.

“Ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dilarang,” jelas Luthfi.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum penindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB tersebut terdiri dari KP-DRJD 1099 Tahun 2015, HK.201/4/4/DJPL/2025, Kep/50/III/2025, dan 05/PKS/Db/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.

Selain itu, aturan juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 yang mengatur pengendalian lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Rokan Hilir. Regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi Satlantas Polres Rokan Hilir dalam melakukan penindakan.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Lebaran, yang biasanya mengalami lonjakan volume kendaraan signifikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfi.

Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk memahami dan mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan. Kepatuhan ini sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun ini,” katanya.

Pengawasan intensif akan terus dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Rokan Hilir guna memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Langkah ini diambil agar tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas yang optimal bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait