Polsek Bukit Kapur Tangkap Pengedar Narkoba di Dumai, Sabu dan Ganja Diamankan

Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.
DUMAI, Oketimes.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial K, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.
Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus kecil sabu dengan berat kotor 1,52 gram, satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram, serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai seberat 0,22 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan satu unit ponsel milik tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya, tepatnya di belakang kandang ayam,” ujar IPTU Anra Nosa.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. “Tersangka diduga menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam peredaran sabu dan ganja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Narkotika,” tegasnya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” kata IPTU Anra Nosa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Dumai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.***
Komentar Via Facebook :