Penyidikan Dugaan Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Masih Berlanjut

ILustrasi Penyidiakan dugaan korupsi

Pekanbaru, Oketimes.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang bernilai Rp26 miliar, masih terus berlanjut. Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai langkah terakhir sebelum menetapkan tersangka.

Kasus ini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Oktober 2024. Sejak saat itu, tim penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi, termasuk dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan, pihak swasta, serta tiga ahli.

“Sudah selesai semua pemeriksaan saksi, termasuk ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/3/2025).

Diketahui, tiga mantan Kepala BPTD Riau yang pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro, turut diperiksa dalam perkara ini.

Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor eksternal. Setelah hasil audit keluar, tim penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Tinggal tunggu hasil audit, langsung penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022-2023. Kegiatan ini berada di bawah BPTD Kelas II Riau dan dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO.

Proyek ini bernilai Rp25,95 miliar dengan masa pengerjaan 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, telah dilakukan tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar serta perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, hingga 12 Februari 2024.

Kendati demikian, proyek tersebut tak kunjung rampung dan hingga kini masih mangkrak. Diduga terdapat pengadaan barang fiktif yang tetap dibayarkan, serta pembayaran penuh untuk material yang belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Pihak Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait