Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis, 1 Kg Sabu Diamankan

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang kedapatan membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Penangkapan ini terjadi pada Senin (3/3/2025).

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang kedapatan membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis. Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Penangkapan ini terjadi pada Senin (3/3/2025).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok yang terletak di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

"Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujar Kombes Putu.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua orang mencurigakan yang terburu-buru masuk ke dalam mobil. Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri," jelas Kombes Putu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Barang haram ini diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat," terang Kombes Putu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tutup Kombes Putu. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait