Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

PEKANBARU, Oketimes.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (10/2) dini hari. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan empat orang kurir yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 9.876,6 gram setelah ditimbang.

"Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan," ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi, hasil pemeriksaan ponsel ZM mengungkapkan bahwa mereka bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan perjalanan pengiriman narkoba aman dari pantauan aparat.

"Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas," jelas Kombes Putu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap dua orang lainnya, DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat langsung dalam pengiriman narkotika.

"Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," tambah Kombes Putu.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam operasi ini serta beberapa telepon genggam yang akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kombes Putu.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait