Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca, Satu Ditembak Saat Berusaha Kabur

Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tembilahan, Oketimes.com - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, Selasa (18/2/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Cecep Panji Irawan (30). Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp 150 juta telah dibagi dua bersama rekannya, Dul, yang saat ini masih dalam pengejaran. Cecep menghabiskan bagiannya, Rp 75 juta, untuk bersenang-senang.

"Dari pengakuan pelaku, jatah dia Rp 75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem, dan judi online. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Budi.

Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB, di depan Toko Suhaimi, Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban, Mahmud (40), baru saja mengambil uang sebesar Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan dan berniat menukarkannya di Bank BSI. Karena kondisi bank yang ramai, korban mengurungkan niatnya dan mampir ke Toko Suhaimi untuk membeli sandal.

"Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Ketika korban dan pegawai toko keluar, mereka melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah dan uang tunai Rp 150 juta yang disimpan dalam kantong plastik telah raib," kata Budi.

Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku, yakni Cecep dan Dul. Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melawan petugas sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan terarah untuk melumpuhkannya.

"Dari hasil interogasi, Cecep mengakui bahwa ia beraksi bersama Dul. Uang hasil curian telah dibagi dua di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Dul," ungkap Budi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa pencurian sebesar Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu.

"Modus operandi pelaku adalah dengan membuntuti korban sejak mengambil uang di bank. Saat korban lengah, mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya," terang Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku bukan warga setempat, melainkan seorang kriminal lintas provinsi yang kerap berpindah tempat untuk melakukan kejahatan serupa.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait