MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, Ini Penjelasan Bawaslu Riau

Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau.
Jakarta, Oketimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Senin (17/02/2025).
Sidang dengan perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota.
Agenda pembuktian dalam sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil pencegahan, pengawasan, dan proses penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Dalam sidang ini, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto dan tiga orang saksi. Pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga orang saksi. Sementara pihak terkait menghadirkan dua ahli, Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra, beserta dua orang saksi.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keterangan secara objektif terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pemohon.
"Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon selama tahapan Pilkada," ujar Alnofrizal, Selasa (18/02/2025).
Ia juga memastikan bahwa keterangan yang disampaikan didasarkan pada fakta lapangan dan proses pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.
"Kami yakin bahwa nantinya Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Alnofrizal mengajak semua pihak untuk menanti putusan yang akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Ia juga mengimbau agar semua pihak menerima dan melaksanakan putusan yang akan ditetapkan MK.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses demokrasi. Apapun hasil yang diputuskan Majelis Hakim MK, mari kita jaga kondusivitas daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi ini," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :