Terpidana Korupsi Nader Thaher Ditangkap di Bandung, Langsung Dibawa ke Pekanbaru

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, Nader Thaher, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Bandung, Oketimes.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bekerja sama dengan Tim Siri Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, Nader Thaher, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Nader Thaher telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet saat menjabat sebagai Direktur PT. SZP. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan empat unit rig beserta kelengkapannya yang dipesan oleh PT. CPI pada tahun 2002.Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Dalam putusan MA, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp35,9 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya. Pada tahun 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni. Upaya pelacakan terhadapnya mengalami berbagai kendala karena jejaknya sulit dideteksi.
Bahkan, terdapat indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. Saat ditangkap oleh Tim Tabur, Nader bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, ia langsung diterbangkan ke Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) dan tiba pada Jumat (14/2/2025) pukul 10.30 WIB.
Setibanya di Pekanbaru, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Kejari Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.***
Komentar Via Facebook :