Polres Inhu Tetapkan Lima Tersangka Perambahan 150 Hektare Hutan di Eks Tambang Batu Bara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH), Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Indragiri Hulu, Oketimes.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum (RBH), Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekretaris Desa Siambul). 

"Berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara berkas Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan. Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025," jelas Fahrian pada Kamis (6/2).  

Kasus ini terungkap dari patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024. Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar yang tengah membuka lahan di kawasan HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1".  

Dari hasil penyelidikan, Usman dan Nuriman diduga sebagai pembeli lahan yang bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka kawasan hutan tersebut. Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit.  

"Proses pengerjaan lahan masih pada tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah kami amankan," ujar Fahrian.  

Lebih lanjut, Fahrian mengungkapkan bahwa lahan tersebut dijual oleh Kades Zulkarnaen dengan harga Rp1.875.000.000 dan dibayar secara bertahap. Hingga saat ini, total pembayaran yang telah diterima mencapai Rp1.650.000.000, sementara sisanya sebesar Rp225.000.000 belum dibayar.  

Waryono selaku Sekdes berperan aktif dalam mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diberikan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan lahan. Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan Junaidi untuk memulai pembuatan jalan.  

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," tegas Fahrian.  

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait