MK Putuskan 6 Perkara PHPU Pilkada Riau, Siak Dalam Proses, Ini Penjelasan KPU Riau

Rincian Putusan MK untuk PHPU Pilkada di Riau

Pekanbaru, Oketimes.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Provinsi Riau. Dalam sidang yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025, MK menyatakan enam permohonan pemohon tidak dapat diterima, sementara sidang terkait perkara Kabupaten Siak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.

Putusan MK tersebut menjadi penentu akhir atas hasil pemilihan di enam daerah yang sebelumnya diajukan sengketa. Berikut rincian putusan terkait PHPU Pilkada Riau:  

1. Kabupaten Kuantan Singingi (Perkara No. 21/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sidang putusan pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB dengan amar putusan: permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

2. Kota Dumai (Perkara No. 89/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 10.05 WIB, permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

3. Kota Pekanbaru (Perkara No. 95/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sidang pada 4 Februari 2025 pukul 08.00 WIB, permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

4. Kabupaten Rokan Hilir (Perkara No. 31/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Putusan dibacakan pada 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

5. Kabupaten Rokan Hulu (Perkara No. 34/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Putusan disampaikan pada 4 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

6. Kabupaten Kampar (Perkara No. 29/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Putusan dibacakan pada 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan diputuskannya enam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota akan segera menggelar pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Surat Dinas Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, pleno dilaksanakan paling lambat sehari setelah pemberitahuan putusan MK diterima.  

Jadwal Pleno Penetapan Pasangan Terpilih

1. Kabupaten Rokan Hulu – 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Hotel Sapadia  
2. Kabupaten Kuantan Singingi – 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Aula KPU Kuansing  
3. Kota Dumai – 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Hotel Grand Zuri  
4. Kabupaten Rokan Hilir – 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Aula Media Center KPU Rohil  
5. Kota Pekanbaru – 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Hotel Aryaduta  
6. Kabupaten Kampar – 6 Februari 2025, pukul 20.00 WIB di Aula KPU Kabupaten Kampar  

Perkara Kabupaten Siak Berlanjut 

Sementara itu, perkara PHPU Pilkada Kabupaten Siak (Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) masih dalam proses persidangan. Sidang pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dengan melibatkan pemohon, termohon, serta pihak terkait lainnya. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas sebelum MK mengambil keputusan final. 

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi keputusan MK. "Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya. 

Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto, turut menambahkan bahwa KPU Riau akan terus mendampingi KPU Kabupaten Siak dalam proses persidangan tersebut. "Kami berharap proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.  

Dengan demikian, penyelesaian sengketa Pilkada di Provinsi Riau terus berjalan sesuai mekanisme hukum. KPU Riau berharap seluruh tahapan dapat berlangsung transparan dan demokratis demi menjaga kualitas serta integritas pemilihan daerah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait