Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025).
Pekanbaru, Oketimes.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait kebijakan baru yang melarang penjualan LPG bersubsidi melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Langkah tersebut bertujuan memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Didampingi perwakilan dari Pertamina, Bahlil mengunjungi pangkalan milik Yusmaniar untuk memantau langsung kondisi distribusi gas di lapangan. Dalam dialog dengan pemilik pangkalan dan warga yang mengantre, Bahlil menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintah terkait harga jual LPG bersubsidi.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," ujar Bahlil dengan tegas.
Selain memastikan harga sesuai ketentuan, sidak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghindari praktik penimbunan dan spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Bahlil memastikan pemantauan akan terus dilakukan di berbagai daerah guna menjamin kebijakan berjalan efektif. "Kami akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi yang terbaik," katanya.
Langkah pemerintah ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga agar LPG bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, sekaligus memastikan distribusinya tetap aman dan terkendali tanpa adanya penyimpangan.***
Komentar Via Facebook :