Polres Dumai Berhasil Bongkar Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Terlapor SS kini telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

DUMAI, Oketimes.com — Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. 

Pengungkapan ini dilakukan setelah Tim Unit II Tipiter Polres Dumai yang dipimpin Kanit IPDA Gery menerima informasi dari masyarakat pada Senin (3/2) dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami mendapatkan informasi adanya penampungan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi di sebuah rumah di Jalan Sejahtera. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dua perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia," jelas Kris Tofel. 

Saat ditemukan, kedua perempuan tersebut berada di dalam rumah milik seorang terlapor berinisial SS (56). Dalam interogasi awal, mereka mengaku akan bekerja di Malaysia meskipun tidak memiliki dokumen resmi. 

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo, dua lembar dokumen paspor, dan satu eksemplar rekening koran. Barang-barang ini diduga digunakan dalam aktivitas penempatan ilegal PMI. 

Terlapor SS kini telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mendalami peran terlapor dan mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Kris Tofel.  

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. "Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang membahayakan warga negara kita. Penempatan PMI harus sesuai prosedur yang sah," tegasnya.  

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tingginya risiko yang dihadapi PMI yang diberangkatkan tanpa dokumen resmi. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa proses sah. Jangan menampung atau membantu keberangkatan calon PMI secara ilegal karena hal itu melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Jika mengetahui praktik semacam ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Kris Tofel. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait