Polsek Singingi Hilir Ungkap Kasus Illegal Logging di Hutan Rimbang Baling, Tujuh Pelaku Diamankan

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan tersebut dikenal sebagai habitat penting harimau Sumatera yang terancam punah.

Kuantan Singingi, Oketimes.com — Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan tersebut dikenal sebagai habitat penting harimau Sumatera yang terancam punah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang diterima pada Rabu (29/1/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama tim dan masyarakat setempat melakukan patroli gabungan ke dalam hutan dengan menggunakan sepeda motor, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam.

"Dalam patroli tersebut, kami menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar," ungkap Alferdo pada Jumat (31/1).

Selain kayu olahan, petugas juga mendapati tujuh pria yang tengah bekerja menggunakan mesin chainsaw. Para pelaku kemudian diamankan di lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," jelas Alferdo.

Pada Kamis (30/1), Kapolsek dan tim kembali menyisir kawasan hutan untuk pengembangan kasus dan mencari barang bukti tambahan meski arus sungai dalam kondisi deras.

"Setelah berjalan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan yang penting dalam penyelidikan," ujarnya.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja di lokasi selama sekitar satu bulan dengan peran beragam, mulai dari pemotong kayu, pengangkut, hingga pembersih serbuk kayu. Mereka menerima upah antara Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua golok, serta satu jerigen berisi bahan bakar minyak.

Para pelaku kini terancam pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolsek Iptu Alferdo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas illegal logging di wilayah tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kami berharap pengungkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, yang merupakan habitat vital harimau Sumatera," tegasnya.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keanekaragaman hayati di kawasan hutan tersebut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait