Rugikan Uang Negara Rp 7,9 Miliar
Terjerat Kredit Fiktif, Dua Petinggi Bank BUMN di Pekanbaru Ditahan Jaksa

Kedua tersangka inisial SY dan F dugaan kridit fiktif di cabang bank BUMN di Kota Pekanbaru saat digiring untuk dilakukan penahanan pada Selasa (10/12/2024) di Kejari Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terjerat kasus duagaan kridit fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu cabang BUMN di Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka inisial SY dan F, sementara tersangka SY merupakan pimpinan cabang bank BUMN di Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero kepada wartawan pada Selasa (10/12/2024) di Kejari Pekanbaru.
Ia menyebutkan kedua tersangka, SY merupakan pimpinan cabang, dan F selaku account officer di bank BUMN tersebut.
"Keduanya bersama-sama untuk mempermudah memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara kurang lebih Rp 7,9 miliar," sebut Niky.
Dia juga menjelaskan, modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menerima pengajuan kredit sejumlah kelompok debitur fiktif.
"Ada 14 orang dari 16 yang mengajukan itu, mereka tidak tahu KTP itu (digunakan) untuk memuluskan aksinya," ungkapnya.
Selain menahan tersangka, Kejari Pekanbaru juga menyita tanah seluas kurang lebih 100 hektare di daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Kedua pelaku ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Tarempa itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :