Tuai Masalah, Rinto Minta KPK Usut Pengadaan Armada Pengangkutan Sampah Kota Pekanbaru

Foto insert: Ilustrasi Armada Pengangkutan sampah, Ketum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GS3) dan Logo KPK RI.

Pekanbaru, Oketimes.com - Operasi Tangkap Tanggan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjadi angin segar dalam penegakan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.

Harapan tersebut bukan tanpa sebab, karena menurut Rinto Regant Silaban, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (GS3), selama kurun waktu 5 sampai 10 tahun terakhir, Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak pernah menangani kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari), tidak terdengar menangani kasus korupsi dilingkungan pemko pemko pekanbaru. Mungkin, semua pejabat pemko sudah menjadi "malaikat" sehingga APH kita tidak menemukan kasus korupsi," ucap Rinto, Selasa (3/12) di Pekanbaru.

Namun, lanjut Rinto, berdasarkan sepanjang pengamatan kita, banyaknya laporan dugaan tindak korupsi yang dilaporkan ke Kejari berakhir tanpa penjelasan.

Menurutnya, dengan operasi tangkap tanggan ini, Rinto memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPK, bahkan Rinto meminta agar KPK juga mengusut kegiatan pengadaan armada angkutan sampah pada tahun 2024.

Dimana Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, pada saat itu, dipimpin oleh Ingot Hutasuhut sebagai PLT Kepala Dinas DLHK Pekanbaru,mengadakan kegiatan penyediaan armada angkutan sampah pada bulan Desember 2023 untuk 2 zona sekaligus.

Pada zona 1 adapun anggaran yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 27, 9 miliar dan zona 2 sebesar Rp 26,8 miliar.

Adapun kegiatan penyediaan armada angkutan sampah awalnya DLHK Pekanbaru melakukan dengan sisteam lelang melalui LPSE Pekanbaru, yang dimenangkan oleh PT. Samhana Indah pada pertengahan Desember 2023 yang kemudian dianulir oleh DLHK Pekanbaru.

Kemudian, pada akhir Desember 2023, tepatnya 1 Minggu setelah dianulirnya PT Samhana Indah sebagai pemenang, DLHK Pekanbaru, melalui Ingot Hutasuhut mengumumkan bahwa kegiatan  pengadaan armada angkutan sampah untuk ke 2 zona dilaksanakan oleh PT Bina Riau Sejahtera (BRS).

Menurut Rinto lagi, penunjukan PT BRS Diduga  sarat dengan kongkalikong antara pihak PT BRS dengan pejabat DLHK maupun unsur pimpinan yang lebih tinggi dari kepala dinas, dan penunjukan PT. BRS  sudah melalui  pengkondisian yang matang diwaktu yang sempit.

"Saya berkeyakinan semua sudah dikondisikan, jika dicermati sejak awal kronologinya pada saat DLHK Pekanbaru melakukan lelang, PT BRS tidak ikut atau mendaftar dalam proses lelang tersebut karena PT. BRS tidak memiliki kwalifikasi bidang usaha yang sesuai,  kemudian berdasarkan dokumen yang kami peroleh, diketahui perubahan kwalifikasi bidang usaha (KLBI) PT BRS dilakukan pada pertengahan bulan Desember 2023, dengan perubahan KLBI tersebut, setelah hasil lelang dianulir atau dibatalkan  DLHK Pekanbaru yang dipimpin Ingot Hutasuhut, kemudian dengan sistem E-Purchasing menunjuk PT BRS sebagai pelaksana", terang Rinto.

Kemudian, ucap Rinto, dalam penelusuran yang dilakukan di e-katalog pada aplikasi LKPP pengadaan barang dan jasa, diketahui bahwa PT BRS dibekukan oleh LKPP.

"Kita temukan PT. BRS dibekukan loh oleh LKPP dengan keterangan bahwa PT. BRS dalam menyampaikan keterangan atau spesifikasi produknya tidak sesuai dengan kebenaran, namun yang aneh tapi nyata DLHK Pekanbaru malah menunjuk PT. BRS sebagai pelaksana", ucap Rinto.

Guna mendalami dan memastikan jumlah armada dan tahun armada yang digunakan sebagaimana keterangan dalam kwalifikasi armada yang dibutuhkan, Rinto mengatakan bahwa total armada yang dibutuhkan sebanyak 64 unit.

"Berdasarkan dokumen yang ada, untuk zona 1 dibutuhkan armada sebanyak 32 unit dan zona 2, 32 unit dengan usia armada minimal 5 tahun. Namun hasil temuan dilapangan, jumlah armada tidak sesuai bahkan ada armada berusia diatas 5 tahun", jelas Rinto.

Atas uraian temuan diatas, Rinto memiliki keyakinan bahwa penunjukan PT. BRS bukan tanpa hitung-hitungan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Tidak ada makan gratis, jadi besar dugaan kita bahwa penunjukkan PT. BRS memenuhi syarat telah melakukan tindakan melanggar hukum dan memenuhi unsur sebagai perilaku tindakan korupsi sebagaimana yang termaktub dalam No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU  Nomor 20 tahun 2001", ungkap Rinto.

Atas momen ini, ucap Rinto, dalam waktu dekat ini akan melaporkan DLHK  Pekanbaru dan PT. BRS  secara resmi kepada KPK.

"Kita sudah persiapkan semua, tinggal mengatur waktu untuk mengantar ke gedung KPK, karena kita berkeyakinan bukti yang kita miliki sudah memenuhi unsur sebagai 2 bukti permulaan sebagaimana bunyi UU KUHP" tutup Rinto.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait