Bawa Sajam ke Lahan Berkonflik, Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Kebun 88 Pemburu Rohil
Rohil, Oketimes.com - Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir (Rohil) nyaris bentrok dengan tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung pada Minggu (17/11/24) di lahan kebun sawit Kebun 88 Pemburu seluas 537 Hektar di Rokan Hilir, Riau.
Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk setempat itu, membawa parang atau sajam untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung yang memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir itu yang di klaim memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir.
"Mereka membawa sajam berupa parang dan badik dan ini, sudah masuk ke ranah undang undang darurat. Namun kami tak akan gentar, sebab lahan ini, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan proses orang suruhan Abdul Rahman Silalahi," kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung kepada media awak media pada Minggu, (17/11) yang berada di lokasi itu pagi hari Minggu ini.
Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH, salah satu kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, mengatakan sangat menyayangkan lahan yang sedang proses perkara atau masih proses hukum berlangsung di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko itu diperjual belikan.
"Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul," kata Tommy kepada wartawan pada Minggu (17/11) di Pekanbaru.
Tommy menyebutkan setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi, masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi, sehingga nyaris bentrok berdarah.
Ia juga mengatak untuk menghindari bentrok ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, pihaknya selaku tim kuasa hukum telah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima polres Rohil, dengan alasan belum ada perintah eksekusi. Sementara pihkanya sudah membawa dan perlihatkan putusan MA yang dimaksud tersebut.
"Bukan memproses melihat laporan itu saja mereka (polisi, red), tidak mau degan alasan mereka sudah tahu masalahnya," pungkas Tommy.***
Komentar Via Facebook :