Soal Pencopotan Baliho APK, Panwascam Sukajadi: Di Sana Bukan Lokasi Pemasangan

ILustrasi Gakkum Bawaslu Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pemberitaan kontroversi yang telah dimuat beberapa media, bikin Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Sukajadi Arwin S. Saidi, SH angkat bicara, Selasa (15/10/2024) di Pekanbaru.

Ketua Arwin menjelaskan ikhwal terjadinya ketegangan berawal saat dilaksanakannya kampanye dialogis Edy Natar Nasution – Distrayani Bibra dengan jargon PATEN nomor urut 04 di Jalan Rusa Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi pada pukul 16.00 WIB.

Di lokasi kampanye tersebut terdapat baliho paslon dan umbul-umbul nomor urut 01, Muflihun-Ade Hartati sepanjang Jalan Rusa. Namun menurut tim kampanye Paslon nomor urut 04, bahwa sebelumnya disana tidak ada baliho dan umbul-umbul.

Kemudian, Tim paslon nomor urut 04 melaporkan permasalahan tersebut ke Panwascam Sukajadi ketika melakukan pengawasan dan sebelumnya mereka juga telah melapor ke Bawaslu Provinsi Riau.

Laporan mereka selanjutnya ditindak lanjuti dengan membuat PSAP, di sekretariat an. pelapor sdr. Sapar Nasution (menelpon Indra Khalid, Komisioner Bawaslu Riau_red).

"Setelah kami mempelajari laporan tersebut dan membuka SK KPU Nomor 514 Tahun 2024 tentang lokasi APK, bahwa Jalan Rusa tidak termasuk lokasi pemasangan APK dan kami telah berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah," terang Arwin S.

Maka pimpinan Bawaslu Kota menginstruksikan untuk mencopot seluruh APK yang terpasang sepanjang Jalan Rusa tersebut, termasuk APK dipagar rumah warga.

"Kami mencopot APK bukan merusak dan APK tersebut kami bawa ke sekretariat Panwascam Sukajadi," sebut Arwin S.

Saat itu masih ada dua anggota Pengawas Kelurahan-Desa (PKD) yang bertugas disekitar lingkungan tempat baliho tadi.

Namun mereka dihadang oleh sejumlah orang dan ditanyakan terkait Surat Tugas serta menyuruh Pimpinan Panwascam Sukajadi untuk segera datang menjemput mereka.

"Saya diberitahu melalui telepon seluler, untuk datang menjelaskan kepada orang yang mengaku sebagai Ketua RW disana dan juga mengaku tim paslon nomor urut 01. Mereka mengatakan seharus Panwas izin dulu ke kami (RW-red) untuk mencopot APK dan izin juga ke pemilik rumah," bebernya.

Lebih dalam dijelaskan oleh Arwin S, pihaknya melakukan pencopotan spanduk bukan di area halaman rumah, tetapi dipagar yang menghadap kejalan Rusa.

"Tidak merusak seperti yang telah diberitakan melaui keterangan Ali Asmar yang disebut sebagai Ketua RT setempat. Beliau ini juga sempat menyatakan sebagai Tim pemenangan paslon nomor urut 01," tukas Arwin S.

Setelah diuraikan terkait aturan, mereka akhirnya memahami regulasi, sehingga saling memaafkan dan situasi saat itu berlangsung kondusif.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait