Staf Sekwan Klarifikasi Terima Barang Mewah dari Muflihun, Ini Penjelasan Kuasa Hukum MS

DR (HC) Dedek Gunawan, SH. MH, Kuasa Hukum MS Staf Sekwan DPRD Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Menanggapi beredarnya pemberitaan pemeriksaan salah satu staf tenaga harian lepas (THL) DPRD Riau, berinisial MS yang disebut memiliki sejumlah barang mewah yang disita Polda Riau dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Kuasa hukum MS, akhirnya angkat bicara dalam pemberitaan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya DR (c) Dedek Gunawan, SH. MH, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kliennya MS, pasca pemeriksaan dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau.

Dalam rilisnya kepada media, Dedek Gunawan menyampaikan keberatan atas sejumlah informasi yang diberitakan, khususnya yang berasal dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto.

Klarifikasi itu, menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu diluruskan demi menjaga harkat dan martabat kliennya serta mencegah dampak buruk lebih lanjut. Baik secara hukum maupun sosial.

Salah satu poin utama adalah keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang yang disita terkait kasus ini diduga merupakan pemberian dari seseorang yang dikonotasikan sebagai Muflihun, salah satu kandidat Wali Kota Pekanbaru dalam Pilkada 2024.

Menurut Dedek, narasi tersebut telah memberikan dampak yang merugikan tidak hanya kepada MS, tetapi juga kepada Muflihun, yang sedang berjuang dalam kontestasi politik.

Dalam klarifikasinya, Dedek menegaskan bahwa sepanjang sepengetahuannya, MS tidak pernah menyatakan hal tersebut selama pemeriksaan. Pernyataan ini diklaim dan bisa dibuktikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani kliennya.

Lantaran itu, selaku tim kuasa hukum MS, dia merasa perlu mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Riau, melalui Kabid Humas, untuk mengoreksi informasi yang dinilai tidak akurat.

Lebih lanjut, Dedek Gunawan juga menggarisbawahi dampak politis yang muncul akibat pemberitaan ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bagaimana informasi yang salah tersebut, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan citra Muflihun dalam Pilkada.

Tidak sedikit akun media sosial yang mencapture berita tersebut dan menggunakannya sebagai konten negatif, memperburuk suasana kompetisi politik yang seharusnya berlangsung secara sehat dan adil.

"Jika pemberitaan tendensius ini dibiarkan tanpa adanya klarifikasi, bukan hanya nama baik klien kami yang terancam. Akan tetapi juga dapat memicu langkah hukum dari pihak yang merasa dirugikan," tegas Dedek.

Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, baik terhadap MS maupun Muflihun, dan berharap media turut menjaga integritas dengan menyampaikan kebenaran.

Pada akhirnya, klarifikasi ini diharapkan mampu meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah berkembang, serta menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus berdasarkan fakta dan tidak bersifat merugikan pihak-pihak yang belum terbukti bersalah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait