Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak,
Setdakab Rohil Gelar Bimbingan Implementasi Pajak
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- Bagian Keuangan Setdakab Rokan Hilir Senin (17/11) menggelar Bimbingan teknis implementasi tentang perpajakan di lingkungan kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2014, acara yang digelar di salah satu hotel di kota Bagan Siapiapi itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak dan peduli membayar pajak.
Sosialisasi tentang sistem pungutan pajak bumi dan bangunan kepada pejabat atau instansi yang menangani tentang perpajakan, agar masyarakat tidak keliru tentang pemahaman pajak.
Para peserta yang keseluruhannya dari pejabat SKPD di lingkungan kabupaten Rokan Hilir itu diberikan bimbingan dan pengetahuan akan pentingnya membayar pajak, hal itu disampaikan langsung oleh Asisten IV bidang administrasi Hj Dahniar saat membuka acara Bimbingan Teknis Implementasi Perpajakan tersebut.
Dalam sambutanya Assisten IV itu memberikan sedikit pengetahuan kepada para pejabat SKPD yang hadir saat itu, beliau menyatakan, tuntutan menghadapi implementasi Otda mengandung arti pentingnya pemerintah daerah memperhatikan kemampuan "self suporting" dalam bidang keuangan.
"Sumber pendapatan daerah tidak hanya diperoleh dari PAD, tetapi juga pembagian hasil dari penerimaan Pemerintah Pusat. Diantara sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan," katanya.
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diantaranya dijelaskan bahwa sumber penerimaan daerah dalam penyelenggaraan desentralisasi berasal dari dana perimbangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disamping pemberian Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, ujar Hj Dahniar.
Tambahnya lagi, langkah implementasi dari pelaksanaan pemungutan PBB tersebut dilakukan Departemen Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sedang Pemerintah daerah menerima pelimpahan penagihan pada Sektor Perkotaan dan Sektor Pedesaan. Meskipun telah ada pelimpahan kewenangan kepada daerah, akan tetapi pelimpahan kewenangan tersebut terbatas pada mekanisme penagihan saja, sedang implementor yang menyangkut masalah administrasi masih berada pada Kantor Pelayan Pajak Bumi dan Bangunan" pungkas Asissten 4 Rokan Hilir itu.
Bimbingan Implementasi Pepajakan itu juga menghadirkan Pemateri dari Dirjen Pajak Pratama Dumai yakni Wahyudi Dan firman, serta didampingi Oleh KP2KP Bagan Siapiapi.
HJ Dahniar juga menghimbau kepada para pejabat untuk sadar akan pentingnya membayar pajak, baik itu pajak untuk fasilitas yang bergerak maupun yang tidak bergerak "karena pajak yang dibayar itu untuk pembangunan kabupaten rokan hilir juga, pungkas Dahniar. (Mhd)
Komentar Via Facebook :