Korupsi Tata Kelola di KLHK Mencuat, Ormas PETIR Minta Kejagung Seret Korporasi Miliki Kebun dalam Kawasan Hutan di Riau

Penyidik Jampidsus Kejagung mengangkut sejumalah dokumen penting dan file boks usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jalan Gatot Subroto-Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024) kemarin. (Istimewa)

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (Ormas DPN PETIR), mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam menangani perkara kasus besar di KLHK yang tengah ditangani belakangan ini.

"Terbaru, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, dan tengah melakukan penggeledahan kantor Kementerian KLHK terkait dugaan rasuahnya," kata Ketum Ormas DPN PETIR Jackson Sihombing kepada Wartawan pada Minggu (6/10) di Pekanbaru.

Karena itu lanjut Jackson, Ormas PETIR berharap Kejaksaan Agung, nantinya bisa mengembalikan fungsi hutan di Provinsi Riau yang selama ini dikuasai cukong baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai langkah awal, Ormas PETIR setidak nya mendata dan temuan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat puluhan perusahaan yang diduga bermasalah, mulai dari penyerobotan lahan serta izin yang terindikasi melanggar hukum. Diantara perusahaan tersebut adalah :

1 PT Arindo Tri Sejahtera
2 PT Riau Agung Karya Abadi
3 Pt. PTPN V Rakit Kulim
4 PT Perkebunan Nusantara IV (Panipahan)
6 PT Adei Plantation &  Industry
7 PT Perkebunan Nusantara V (Ganting)
8 PT Musim Mas
9 PT Citra Riau Sarana
10 PT Tunggal Perkasa Plantation
11 PT PTPN V Sungai Lala
12 PT Wana Jingga Timur
13 PT Rigunas Agri Utama
14 PT Kharisma Riau Sentosa Prima  
15 PT Inti Indosawit Subur
16 PT Bintang Riau Sejahtera (Inhu)
17 PT Peputra Masterindo
18 PT Citra Sardela Abadi
19 PT Ganda Buanindo
20 PT Merangkai Artha Nusantara
Nusantara (PTPN) V (Senama Nenek community)
23 PT Panca Agro Lestari
24 PT Safari Riau
25 PT Mekarsari Alam Lestari
26 PT Sinar Sawit Sejahtera
27 PT Inti Kamparindo Sejahtera
28 PT Kencana Amal Tani
29 PT Panca Surya Agrindo
30 PT Riau Agung Karya Abadi (Rantau Bertuah)
31 PT Runggu Prima Jaya
32 PT Teguh Karsa Wana Lestari
33 PT Sumatra Agro Tunas Utama
34 PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy
35 PT Serikat Putra
36 PT Tasma Puja (Kampar)
37 PT Surya Dumai Agrindo
38 PT Tri Bakti Sarimas
39 PT Marita Makmur Jaya
40 PT Air Jernih (Labour)
41 PT Setia Agro Lestari
43 PT Ivo Mas Tunggal
44 PT Panca Surya Agrindo
45 PT Sekar Bumi Alam Lestari

Berdasarkan uraian diatas, Ormas PETIR berharap penegakan hukum yang lebih profesional dan terhindar dari tekanan informal dari aktor bisnis. Kemudian ia meminta Kejagung menyeret Korporasi yang bermasalah tersebut terkait status Lahan yang dinilai tidak memiliki Izin Selain HGU dan yang tidak membayar PSDH.

"Kejaksaan Agung harus seret Korporasi yang diduga dibiarkan oleh KLHK, untuk berkebun di Kawasan Hutan. Banyak Lahan Negara yang berstatus di Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi untuk kebun sawit. Bahkan di hutan lindung pun, ada berkebun sawit di sana." beber Jackson.

Anehnya sambung Jackson, pihak KLHK malah membiarkan hal tersebut terjadi selama ini di Riau, sehingga penegakan hukum terhadap para mafia lahan di kawasan hutan semakin bebas memporak-porandakan kawasan hutan di Riau, menjadi lahan kebun sawit cukup luas di Pulau Sumatera.

"Sementara kawasan hutan di riau, sebagian besar sudah menjadi lahan kebun sawit, karena KLHK membiarkan itu, dan kita patut menduga kemungkinan besar ada transaksi besar antara korporasi dan KLHK selama ini, ini betul betul korupsi besar dan perlu diusut tuntas," tegas Jackson meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait