Kridit Fiktip BNI Batam 110 M Diambil Alih Kejati Kepri, Yusril Koto: Diduga RA Otaknya
Batam, Oketimes.com - Aktivis Kota Batam Yusril Koto mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Senggarang Tanjungpinang pada Senin, 9 September 2024.
Kepada oketimes.com, lewat ponselnya Yusril menyampaikan maksud kedatangannya untuk audensi kepada Kepala Kejati Kepri membantu mengungkap dugaan pemberian kredit fiktip BNI Batam sebesar Rp110 miliyar kepada BCC Hotel.
Yusril Kota mendesak Kejati Kepri segera mengungkap kasus kredit fiktip tersebut, sebab diduga kuat telah terjadi kerugian negara.
"Diduga BNI Batam pada Agustus 2024 telah menerbitkan surat pengakhiran kredit atau mandatory prepayment dan ini menjadi indikasi actual loss bagi BNI Batam" kata Yusril.
Yusril menduga oknum RA Kepala Divisi Comersial Banking BNI Batam merupakan otak pemberian kredit fiktif.
Bagaimana bisa permohonan kredit 110 miliyar bisa disetujui dan sudah dicaikan sebesar Rp55 miliyar tanpa jaminan SHGB Induk 822 BCC Hotel dan IMB diduga kuat palsu, tanya Yusril.
Oknum RA Kepala Divisi Comersial Banking BNI Batam harus bertanggungjawab sebab dialah yang "mengolah" jaminan dan hak tanggungan pada akad kredit berbeda pada surat keputusan kredit dan dia juga yang menyuruh debitur mengurus SHGB Induk 822 yang hilang. Padahal bukan hilang tetapi memang debitur tidak memiliki.***
Komentar Via Facebook :